
Jakarta - SMK Negeri 32 Jakarta melakukan sosialisasi orang tua
murid mengenai Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada hari Senin
(13/8/18). Pertemuan ini bertempat di Aula SMKN 32 Jakarta yang
bertujuan untuk menginformasikan kepada wali murid agar mereka menngetahui apa
itu KJP Plus beserta persyaratan dan larangannya.
Menurut Ibu Komariah, selaku Kepala Sekolah SMKN 32 “KJP Plus untuk usia 6 – 21 tahun
sedangkan KJP untuk usia 6 – 18 tahun. Dan KJP Plus juga diperuntukkan untuk
anak yang putus sekolah. Saat ini KJP Plus dapat diambil tunai sebesar Rp
100.000,00 untuk keperluan transportasi.”
Salah
satu wali murid juga mengatakan
“KJP Plus sangat bagus karena,
dapat mengurangi tingkat kesulitan ekonomi dan untuk memenuhi kebutuhan siswa.
Hanya saja terkadang antriannya terlalu ramai dan suka offline.”
Harapan untuk siswa yang mendapat KJP Plus agar
dimanfaatkan dengan sebaik – baiknya, Karena memerlukan pertanggung jawaban
yang besar dan tidak mudah untuk mendapatkan KJP Plus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar